Iklan Bos Aca Header Detail

Mohon Bersabar, Stok Blangko E-KTP Terbatas!

Mohon Bersabar, Stok Blangko E-KTP Terbatas!

radarlampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Timur berharap masyarakat yang mengajukan permohonan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bersabar. Pasalnya, pengiriman blangko dari Kementerian Dalam Negeri terbatas.

Kepala Disdukcapil Lampung Timur Subandri menjelaskan, untuk tahun ini total blangko e-KTP yang telah didistribusikan Kementrian Dalam Negeri ke seluruh Indonesia sebanyak 16 juta keping. Itu berdasar surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/6153/Dukcapil tentang Pelayanan Rekam Cetak E-KTP yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Frakrulloh tertanggal 26 Agustus 2019.

Dari 16 juta keping tersebut, alokasi Lampung Timur dibatasi hanya 500 keping untuk 15 hari. \"Sementara, permohonan pencetakan e-KTP rata-rata 150-200 keping setiap hari,\" kata Zudan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendataan Kependudukan Indra Gandi, Minggu (8/9).

Dengan keterbatasan blangko e-KTP tersebut, Kemendagri juga menginstruksikan kepada seluruh daerah agar memprioritaskan pencetakan untuk perekaman baru. Sedangkan, pengantian KTP yang rusak, hilang dan elemen data agar diterbitkan surat keterangan pengganti tanda identitas (Suket). \"Penggunaan Suket sama dengan e-KTP,” ujarnya.

Menindaklanjuti surat dari Kemendagri,  Disdukcapil Lamtim menyiasati keterbatasan stok blangko e-KTP dengan cara berbatas waktu. Tujuannya, agar semua masyarakat dapat terlayani meski harus menunggu beberapa hari.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP, batas waktunya 15 hari. Sedangkan, untuk penggantian KTP, batas waktunya 30 hari,” sebut dia. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: